23 Nov 2010

Ariel Didakwa Membuat Dan Menyebarkan Video Porno

Ariel didakwa membuat dan menyebarkan video porno

Penyanyi Ariel alias Nazriel Ilham hari ini (22/11) didakwa sebagai pembuat dan penyebar sebuah video yang berisi adegan porno dirinya dengan dua orang perempuan.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung itu, Pendakwa Raya mendakwa Ariel melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pendakwa menyebut Ariel telah membuat dan menyebarkan video porno.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini, juga dihadiri oleh penunjuk perasaan dari pendukung dan kelompok yang menuntut agar penghakiman dibuat secara terbuka.

Ratusan polis dihadirkan untuk mengamankan proses persidangan.

Dilanjutkan eksepsi

Selain menyampaikan tuntutan sidang pertama ini juga langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ariel menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami keberatan, dan kami sudah membacakan tanggapan atas dakwaan itu," jelas kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, tentang sidang yang berlangsung tertutup tersebut.

Kes yang menimpa Ariel bermula dari beredarnya rekaman video yang berisi adegan porno antara seorang lelaki yang tampak seperti Ariel dengan dua perempuan.

Berdasarkan rakaman video, polis telah beberapa kali memanggil Ariel dan artis Luna Maya serta Cut Tari - yang dipercayai juga berada dalam rakaman video - untuk disoalsiasat.

Polis kemudian memastikan bahwa lelaki yang ada dalam video tersebut adalah Ariel, penyanyi dari kelompok musik terkenal Peterpan.

Tiada ulasan: