Jeddah - Keterbatasan ruang dan waktu rupanya tak menghalang proses pernikahan ini. Dalam upacara tersebut, pengantin lelaki, Ahmad Jamil Rajab (26) berada di Amerika, sementara pengantin perempuan, Wafa Suhaimi (24) berada di Jeddah. Ahmad dapat melihat pihak pengantin perempuan, wali, saksi, dan keluarganya melalui web-cam yang dibesarkan oleh LCD (projektor), demikian juga sebaliknya.
Rukun-rukun dan syarat nikah pun dinyatakan terpenuhi. Akad ijab kabul juga telah disahkan. Kedua mempelai pun dinyatakan rasmi sebagai suami isteri.
Orang-orang yang hadir dalam upacara pernikahan itu tampak ceria dan berwajah cerah. Senyum kebahagiaan juga terpancar dari raut wajah kedua belah pihak: orang tua mempelai lelaki, orang tua mempelai perempuan, para kerabat mempelai, dan juga petugas KUA Saudi.
Hukumnya Boleh dan Pernikahannya Sah
Sementara itu, ketua bagi pernikahan unik itu, Syaikh Adil ad-Damari, mengaku baru pertama kalinya mengelolakan acara pernikahan semacam ini.
"Ini benar-benar kali yang pertama, dan benar-benar unik," katanya.
Ad-Damari menyatakan, terkait hukum pernikahan demikian adalah bersandarkan kepada hadith nikah muwakkal atau juwaz bil wikalah (nikah yang diwakilkan). Menurut hukum Islam, pernikahan yang diwakilkan itu sah. Hal tersebut dipraktikkan Nabi saw ketika menikahi Ummu Habibah yang sedang berada di Habsyah (Eutiopia), dan diwakili oleh Amru bin Umayyah Adhdhomari dan maharnya dari Najashi penguasa Habsyah (HR. Abu Daud).
Pada waktu dilangsungkan acara pernikahan itu, Yusuf, abang kandung Ahmad, berada di tempat pihak mempelai perempuan di Jeddah. Ad-Damari pun meniatkan untuk menjadikan Yusuf sebagai wakil dari Ahmad.
Syaikh Dr. Muhammad an-Najimi, salah seorang anggota Dewan Fikh Islam (Majma' al-Fiqh al-Islami) Arab Saudi juga menilai hukum pernikahan "mode baru" ini adalah boleh dan sah."Pernikahan seperti demikian hukumnya sah," jelasnya.
Dari eramuslim
Rukun-rukun dan syarat nikah pun dinyatakan terpenuhi. Akad ijab kabul juga telah disahkan. Kedua mempelai pun dinyatakan rasmi sebagai suami isteri.
Orang-orang yang hadir dalam upacara pernikahan itu tampak ceria dan berwajah cerah. Senyum kebahagiaan juga terpancar dari raut wajah kedua belah pihak: orang tua mempelai lelaki, orang tua mempelai perempuan, para kerabat mempelai, dan juga petugas KUA Saudi.
Hukumnya Boleh dan Pernikahannya Sah
Sementara itu, ketua bagi pernikahan unik itu, Syaikh Adil ad-Damari, mengaku baru pertama kalinya mengelolakan acara pernikahan semacam ini.
"Ini benar-benar kali yang pertama, dan benar-benar unik," katanya.
Ad-Damari menyatakan, terkait hukum pernikahan demikian adalah bersandarkan kepada hadith nikah muwakkal atau juwaz bil wikalah (nikah yang diwakilkan). Menurut hukum Islam, pernikahan yang diwakilkan itu sah. Hal tersebut dipraktikkan Nabi saw ketika menikahi Ummu Habibah yang sedang berada di Habsyah (Eutiopia), dan diwakili oleh Amru bin Umayyah Adhdhomari dan maharnya dari Najashi penguasa Habsyah (HR. Abu Daud).
Pada waktu dilangsungkan acara pernikahan itu, Yusuf, abang kandung Ahmad, berada di tempat pihak mempelai perempuan di Jeddah. Ad-Damari pun meniatkan untuk menjadikan Yusuf sebagai wakil dari Ahmad.
Syaikh Dr. Muhammad an-Najimi, salah seorang anggota Dewan Fikh Islam (Majma' al-Fiqh al-Islami) Arab Saudi juga menilai hukum pernikahan "mode baru" ini adalah boleh dan sah."Pernikahan seperti demikian hukumnya sah," jelasnya.
Dari eramuslim
Tiada ulasan:
Catat Ulasan